> >

Resmi! Pemerintah Tetapkan Pembayaran THR Paling Lambat di H-7 Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil

Keuangan | 13 Maret 2024, 17:25 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Sumber: Dok. Istimewa )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan maksimal H-7 menjelang Lebaran Idulfitri.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dalam waktu dekat.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujarnya.

"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," katanya kepada Kompas.tv, Rabu (13/3).

Baca Juga: THR PNS 2024 Kapan Cair? Ini Besarannya jika Dibayar Full 100 Persen

Menurut Menaker, pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Kemudian sejauh ini, Ida juga menyebut tidak ada laporan pengusaha yang terkendala soal pembayaran THR.

"Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," tuturnya.

"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida.

Nantinya, gubernur akan meneruskan surat edaran ini kepada para pengusaha.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU