> >

Link PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

Keuangan | 15 Maret 2024, 07:39 WIB
PDF PP Nomor 14 tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) telah disahkan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/3/2024).

Dalam PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Mereka yang mendapat THR dan gaji ke-13 ini yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Baca Juga: Resmi! THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayar Juni, Ini Rinciannya

Jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret  2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

Komponen THR dan Gaji ke-13 2024

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tunjangan kinerja

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU