> >

THR dan Gaji ke-13 PNS Bebas Potongan Iuran dan Pajaknya Ditanggung Pemerintah

Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2024, 16:59 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tidak dipotong iuran dan bebas pajak. Lantaran pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2024. (Sumber: Kompas.com/Shutterstock.com)

Baca Juga: Link PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan

Untuk anggaran gaji ke-13, pada 2023 totalnya sebesar Rp38,8 triliun dan tahun ini meningkat jadi Rp50,8 triliun.

 

Dimana anggaran pusat naik dari Rp21,4 triliun jadi Rp29,7 triliun karena tukin yang diberikan 100 persen dan ada kenaikan gaji pokok PNS. Sedangkan untuk daerah naik dari Rp17,4 triliun di 2023 jadi Rp21,1 triliun.

“Total gaji ke-13 yang kan dibayarkan Juni dari APBN dan APBD sebesar Rp50,8 triliun,” sebutnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU