> >

Penipuan Berkedok Robot Trading, Satgas PASTI OJK Hentikan Kegiatan Usaha Smart Wallet

Keuangan | 18 Maret 2024, 21:39 WIB
Ilustrasi robot trading. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Smart Wallet, yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait. (Sumber: Antara)

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. 

Baca Juga: Waspada Penipuan File APK Bermodus Undangan Buka Puasa dan Permintaaf Maaf Idulfitri

Sedangkan logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU