> >

Grab Indonesia Berikan THR Lebaran kepada Ojol, Bentuknya Insentif, Cair Hari 1-2 Idulfitri

Ekonomi dan bisnis | 20 Maret 2024, 13:30 WIB
Badai PHK di perusahaan teknologi rupanya belum berakhir. Terbaru, Grab Holdings yang berbasis di Singapura mengumumkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.000 karyawannya. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy memastikan Grab Indonesia akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi mitranya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Nantinya THR akan diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

THR untuk para pengemudi ojol akan berupa insentif khusus Hari Raya Idul Fitri, yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024. Namun, besaran insentif tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Grab Indonesia.

Baca Juga: Dapat Apa Saja dan Kapan Pencairan THR hingga Tunjangan PPPK 2024?

"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," jelas Tirza dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Meski demikian terkait skema penghitungan atau besaran insentif, Tirza tidak memberikan penjelasan rinci, mengutip imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

"Sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," lanjutnya.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Swasta, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran 2024

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Indah, Senin (18/3) kemarin.

Baca Juga: TASPEN Cairkan THR Pensiunan ASN Mulai 22 Maret 2024, Tidak Ada Potongan

Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/2024 menyatakan beberapa ketentuan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Berikut adalah rincian dari surat edaran tersebut:

  1. Menurut surat edaran ini, THR seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai. Besaran uang tunai yang diberikan adalah sebesar upah selama 1 bulan penuh. Hal ini berlaku bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih.
  2. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, nilai THR-nya akan dihitung berdasarkan hasil masa kerja tersebut. Nilai THR dihitung dengan cara hasil masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian hasilnya dikalikan dengan 1 bulan upah.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Komponen Resminya dari Kemenkeu

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU