> >

Cek Bansos PKH Cair Maret 2024, Buruan Simak Siapa Saja Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Ekonomi dan bisnis | 21 Maret 2024, 11:33 WIB
foto ilustrasi uang (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut informasi pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Maret 2024 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kementerian Sosial kembali memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengatasi kesulitan ekonomi melalui pengimplementasian PKH pada tahun 2024.

Baca Juga: Sebut Temuan Politik Uang, Jubir Amin: Bukan Hanya Bansos, Tapi Ada Amplop

Inisiatif ini merupakan bentuk nyata dari dedikasi pemerintah dalam memastikan kesejahteraan sosial bagi warga negara yang paling memerlukan, khususnya mereka yang berjuang menghadapi tantangan ekonomi.

Sebagai upaya mendukung keluarga dalam kondisi finansial yang tidak menguntungkan, Kemensos telah menyiapkan dana bantuan sosial yang akan didistribusikan mulai Maret 2024. Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi penerima, memungkinkan mereka menghadapi kesulitan finansial dengan lebih baik.

Dalam upaya mempermudah akses terhadap dana PKH, pemerintah telah menjalin kerjasama dengan Kantor Pos di seluruh Indonesia. Kerjasama ini memastikan bahwa bantuan dapat diakses oleh penerima manfaat dengan mudah, tanpa terkendala oleh jarak atau lokasi.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Anggaran Bansos Melonjak Tajam Jadi Rp22,5 T di Tahun 2024

Kriteria Penentuan Penerima Manfaat

Penerima bantuan sosial PKH ditentukan berdasarkan analisis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan informasi dari pemerintah daerah, dengan fokus pada kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan ekstra, termasuk keluarga dengan anggota lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau nifas, serta anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.

Cara Cek Status Penerima Bantuan

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan
  3. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP
  4. Ketikkan 8 huruf kode captcha yang tertera Jika kode kurang jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru
  5. Klik opsi "CARI DATA"

Baca Juga: Alasan KPK Usulkan Ada Aturan Larang Bagi Bansos Jelang Pilkada 2024

Rincian Bansos PKH 2024

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU