> >

Pemudik yang Naik Kereta Lebihi Relasi Bisa Didenda dan Tak Bisa Naik KA hingga 6 Bulan

Ekonomi dan bisnis | 3 April 2024, 13:25 WIB
Ilustrasi. Sejak 3 Agustus 2023 lalu, KAI telah menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggan yang sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tercantum pada tiket. (Sumber: KAI Daop 8)

Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam. 

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main. 

"Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender," ujar Joni. 

Dia menyampaikan, sebagai bagian dari upaya KAI untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terpercaya, penting bagi semua pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Baca Juga: KCIC Mulai Periksa Kesesuaian Tiket dengan Identitas Penumpang Whoosh

Kepatuhan terhadap relasi tiket adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan kelancaran perjalanan dan keamanan seluruh pelanggan. 

"Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik Lebaran tahun ini," tutur Joni.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU