> >

Simak, Berikut Dokumen Penting yang Harus Dibawa saat Proses Pendaftaran Polri 2024

Loker | 17 April 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi polisi saat bertugas. Pendaftaran calon anggota Polri Bintara dan Tamtama telah dibuka sejak 4 April 2024 lalu dan akan berakhir hingga 25 April 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Feri Purnama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran calon anggota Polri Bintara dan Tamtama telah dibuka sejak 4 April 2024 lalu dan akan berakhir hingga 25 April mendatang.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring.

Serta dapat melakukan verifikasi setelah melengkapi berkas. Ia menambahkan, saat ini beberapa calon siswa telah mendaftar dan melakukan verifikasi untuk menjadi bagian dari abdi negara tersebut.

"Kita masih menerima siapapun anak-anak bangsa yang bersedia mendaftarkan dirinya, sebagai calon anggota Polri, silakan. Sepanjang dia memenuhi syarat," ungkapnya, Senin, (15/4/2024) dikutip dari Tribunnews.

Ia juga menyampaikan pendaftaran calon Taruna Akpol akan ditutup pada 19 April 2024.

Berkas Pendaftaran Polri 2024

Berkas pendaftaran Polri 2024 harus dibawa saat proses verifikasi di Polres atau Polda setempat.

Baca Juga: Arus Balik 16 April 2024, PT KAI Daop 1 Catat 18.500 Penumpang Datang di Stasiun Pasar Senen!

Berkas yang harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi rangkap 2:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
  3. Akta kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk akta kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir;
  4. Ijazah asli SD, SMP, SMA/MA/SMK/sederajat. Bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir. Lampirkan pula transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar;
  7. Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri yang ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopimya;
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (unduh form di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  10. Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotokopinya;
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (unduh form di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (unduh form di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (unduh form di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  14. Surat penyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau surat pengantar dari pejabat tertentu (unduh form di situs penerimaan.polri.go.id) dan fotokopinya;
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Dikutip dari laman resmi humas Polri, proses penerimaan Polri terbuka luas bagi seluruh Warga Negara Indonesia tanpa memandang jenis kelamin.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunnews.com, Kompas TV


TERBARU