> >

Satgas PASTI OJK Blokir 602 Pinjol Ilegal, Pinpri, dan Investasi Bodong

Keuangan | 18 April 2024, 16:15 WIB
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal pada periode Februari sampai Maret 2024. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal pada periode Februari sampai Maret 2024.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan telah menemukan dan memblokir 537 entitas pinjol di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan illegal.

Sehingga totalnya ada 602 entitas yang diblokir OJK. Seluruhnya dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: AFPI Tegaskan Sekeluarga Diduga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen Penjaringan Tak Punya Utang Pinjol

Sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal terdiri dari:

1.   Satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;

2.   13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;

3.   Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan

4.   Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

“Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU