> >

Simak, Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 66: Penerima Dapat Rp4,2 Jut

Keuangan | 22 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi logo Kartu Prakerja. (Sumber: Repro. Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik bagi yang tengah menantikan hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 66.

Pendaftaran telah dibuka sejak Jumat (19/4/2024) lalu, memberi kesempatan bagi banyak orang untuk bergabung dalam program ini. 

Hari ini Senin (22/4) adalah hari terakhir untuk mendaftar sebelum pukul 23.59 WIB.

Di Instagram, akun resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id telah mengingatkan kita tentang penutupan pendaftaran ini. Mereka menyampaikan, "Pukul 23.59 WIB malam ini Gelombang 66 AKAN DITUTUP!". 

Jadi, bagi yang masih ingin bergabung, jangan sampai kelewatan kesempatan ini, langsung saja kunjungi www.prakerja.go.id dan daftarkan dirimu sekarang juga untuk menjadi bagian dari gelombang seleksi ini.

Bagi yang telah mendaftar, saatnya bersabar menanti hasil seleksi. Biasanya, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang akan dilakukan dalam waktu 2 atau 3 hari setelah penutupan pendaftaran. 

Berdasarkan pola ini, kita bisa mengharapkan pengumuman pada tanggal 24 atau 25 April 2024. Tentunya, informasi resmi akan diumumkan melalui laman Instagram resmi @prakerja.go.id.

Bagi yang beruntung lolos seleksi, hadiahnya juga menarik. Setiap peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan insentif Kartu Prakerja senilai Rp4,2 juta. Ini tentu menjadi dorongan besar bagi banyak orang untuk mengikuti program ini dan mengembangkan diri mereka.

Nah, bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 66 dengan mengikuti langkah berikut ini:

Baca Juga: Siap-siap, Pendaftaran KIP Kuliah Bareng dengan UTBK-SNBT Hari Ini Jam 15.00 WIB

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66 

  • WNI dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk 9KTP)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal, baik sekolah maupun kuliah
  • Sedang proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh yang dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM
  • Bukan pejabat negara, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa dan perangkat desa, atau direktur/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD
  • Maksimal dua anggota keluarga dalam satu KK yang menerima Kartu Prakerja

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU