> >

MenPANRB Temui Mensesneg, Bahas Tunjangan Pionir untuk ASN di IKN hingga Seleksi ASN

Ekonomi dan bisnis | 25 April 2024, 16:48 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas berbagai progres dalam penyusunan skenario perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN), Kamis (25/4/2024). (Sumber: Menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk membahas berbagai progres dalam penyusunan skenario perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN). 

Beberapa topik yang didiskusikan bersama adalah tunjangan pionir, seleksi ASN, hingga infrastruktur di IKN. Tunjangan pionir adalah tunjangan yang akan diberikan kepada ASN pindah ke IKN di tahap awal. 

“Hari ini kami menghadap Pak Mensesneg mendiskusikan skenario terkait ASN yang ada di IKN. Kami juga mendiskusikan bagaimana percepatan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan juga pasar jika ASN ada di sana,” kata Anas usai pertemuan dengan Mensesneg di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kamis (25/4/2024).

“Begitu juga kita mendiskusikan bagaimana sistem atau infrastuktur teknologi terkait dalam rangka mendorong sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang ada di IKN,” imbuhnya.

Baca Juga: Hardiknas 2 Mei 2024 Libur atau Tidak? Simak Tanggal Merah Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Anas mengatakan, penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi SPBE. IKN nantinya akan didukung dengan infrastruktur berbasis teknologi yang modern, serta efisiensi dengan perubahan gaya hidup baru yang berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia.

Terkait dengan seleksi ASN, mantan Bupati Banyuwangi tersebut berharap agar ke depannya seleksi ASN, terutama formasi IKN, tidak lagi formalistik. 

Seleksi ASN tidak hanya mengandalkan kelulusan dengan mengerjakan soal, namun harus melalui seleksi ketat untuk mendapt talenta-talenta yang terpilih.

"ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah," ujarnya. 

Baca Juga: Mulai September 2024, Lebih dari 11 Ribu ASN Akan Pindah ke IKN secara Bertahap!

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU