> >

OJK Cabut Izin Usaha Paytren yang Dulu Didirikan Yusuf Mansur, Ini Alasannya

Keuangan | 14 Mei 2024, 11:59 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang dulu didirikan Yusuf Mansur. Pencabutan izin dilakukan sejak 8 Mei 2024 lalu. (Sumber: Google Play)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang dulu didirikan Yusuf Mansur. Pencabutan izin dilakukan sejak 8 Mei 2024 lalu.

Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

“Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkaan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” tulis OJK dikutip dari laman resminya, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, LPS Siapkan Pembayaran Jaminan Simpanan Nasabah

OJK menyatakan, PT Paytren Aset Manajemen telah memenuhi unsur pelanggaran berupa:

1. kantor tidak ditemukan;

2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. tidak memiliki Komisaris Independen;

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU