> >

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Ekonomi dan bisnis | 16 Mei 2024, 10:17 WIB
Tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka fasilitasi satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). (Sumber: Kementerian BUMN)

"Jauh dari capaian. Walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen," ujar Airlangga.

Meski demikian, pemerintah mencatat adanya peningkatan jumlah UMKM yang telah memperoleh sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Cipta Kerja. 

UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pemerintah terus mendorong UMKM untuk segera melakukan pendaftaran sertifikasi halal guna mencapai target yang telah ditetapkan dengan bisa menghubungi BPJPH atau instansi terkait lainnya untuk informasi lebih lanjut. 

Baca Juga: Nasabah KUR BRI Kini Bisa Bikin Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU