> >

Daftar PNS, Polri, TNI yang Tidak Kebagian Gaji ke-13 2024

Keuangan | 21 Mei 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi gaji. (Sumber: Motorplus-online)

Baca Juga: Anak Perusahaan BUMN Buka Lowongan Kerja 2024, Lulusan D3 Bisa Daftar di Bagian Staff

Berikut daftar nama PNS yang resmi tidak mendapatkan jatah pencairan Gaji ke-13 2024:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan 2024 telah mengatur kategori PNS yang tidak berhak menerima Gaji ke-13.

ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2024Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, hingga pensiunan.

Pemberian gaji ketiga belas merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
  • Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:

  • Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
  • Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
  • Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
  • Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.

Baca Juga: Tanpa Antre, Berikut Cara Cek Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI/Polri Lewat Hp

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU