> >

Cek Penerima dan Tanda Pencairan PKH Mei 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Ekonomi dan bisnis | 27 Mei 2024, 11:10 WIB
Ilustrasi uang. Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2024 di Jawa Barat dipastikan akan naik (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kembali disalurkan oleh pemerintah kepada sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari kalangan prasejahtera.

Tujuan dari PKH ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia dan mengurangi angka kemiskinan.

Bantuan PKH dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan sandang.

Kemudian memastikan anggota keluarga mendapatkan asupan gizi yang cukup untuk mendukung pertumbuhan dan membantu biaya untuk layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin dan obat-obatan.

Hingga mendukung biaya pendidikan anak-anak, seperti pembelian buku, seragam, dan alat tulis.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Mei 2024 Rp400 Ribu dari Pemerintah Pakai Aplikasi Cek Bansos

Bagi KPM yang ingin memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PKH 2024 dan mengetahui tanda pencairan, dapat melakukannya secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

  1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan nama, alamat lengkap mulai dari provinsi hingga desa sesuai dengan alamat di KTP
  3. Isikan kode verifikasi yang tertera di layar
  4. Klik tombol "Cari Data", maka akan muncul daftar penerima bantuan PKH
  5. Bagi KPM yang berhak menerima bantuan PKH 2024, akan muncul status pencairan.

Besaran bantuan PKH 2024 bervariasi berdasarkan kondisi keluarga, dengan total maksimal Rp 10,8 juta per tahun.

Terdapat 7 kategori bantuan dalam PKH, yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini, Pendidikan SD/SMP/SMA, Penyandang Disabilitas Berat, dan Lanjut Usia.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Segera Cek, BLT Rp2,7 Juta Cair Mei 2024 untuk Kategori Tertentu

Setiap keluarga dapat memperoleh hingga 4 kategori bantuan dengan nominal terbesar sebesar Rp 10,8 juta.

Setiap keluarga bisa mendapatkan hingga 4 dari 7 kategori bantuan yang tersedia, dengan total nominal terbesar mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

  • Rp 3 juta per tahun untuk ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun (masing-masing Rp 750 ribu per tahap);
  • Rp 900 ribu per tahun untuk pendidikan anak SD (Rp 225 ribu per tahap);
  • Rp 1,5 juta per tahun untuk pendidikan anak SMP (Rp 375 ribu per tahap);
  • Rp 2 juta per tahun untuk pendidikan anak SMA (Rp 500 ribu per tahap); serta
  • Rp 2,4 juta per tahun untuk penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (masing-masing Rp 600 ribu per tahap).

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU