> >

BP Tapera soal Manfaat Iuran Bagi Pekerja Sudah Punya Rumah: Dia Hanya Penabung

Ekonomi dan bisnis | 30 Mei 2024, 14:40 WIB

 

Ilustrasi. Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Doddy Bursman mengatakan, bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, maka mereka hanya bertindak sebagai penabung karena Tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah pertama. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, iuran Tapera bersifat wajib untuk pekerja dan pekerja mandiri.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Doddy Bursman mengatakan, bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, maka mereka hanya bertindak sebagai penabung karena Tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah pertama.

Hal itu ia sampaikan saat hadir sebagai narasumber dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

“Itu sifatnya tabungan wajib bagi pekerja dan pekerja mandiri,” kata Doddy.

“Bagi yang sudah punya rumah dia hanya penabung,” tambahnya.

Baca Juga: Apindo soal Tapera: Mana Ada di Dunia Ini Tabungan yang Dipaksa?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dana Tapera bisa diambil setelah masa kepesertaan berakhir.

Yaitu saat pensiun bagi pekerja, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Doddy mengakui, meski bersifat wajib, belum ada aturan detil yang menyebutkan tentang sanksi bagi pekerja atau perusahaan yang tidak membayarkan iuran Tapera.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU