> >

Resmi dari OJK, Ini Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Keuangan | 6 Juni 2024, 11:19 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar pinjol legal dan ilegal resmi dari OJK (Sumber: Antara/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal 2024.

Mengetahui pinjol legal dan ilegal sangat penting agar terhindar dari pihak yang tidak bertanggung jawab menawarkan kemudahan pinjaman, namun bunga yang dikenakan begitu tinggi.

Menurut OJK, maraknya pinjol ilegal juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

Baca Juga: Kawal Demo Buruh Tolak Tapera di Istana, Polisi Kerahkan 1.626 Personel

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bagaimana Mengatasinya jika Terdaftar?

Daftar Pinjol Legal Juni 2024

OJK telah mengeluarkan daftar 101 pinjol legal yang masih berlaku hingga Juni 2024, yaitu:

  • Danamas
  • Investree
  • Amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • Modalku
  • KTA KILAT
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana.id
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • Pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami

Daftar pinjol legal lebih lengkapnya dapat dilihat melalui tautan ini.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU