> >

Bahlil Ungkap Kementerian ESDM Ikut Teken PP Ormas Kelola Tambang dan Disetujui Jaksa Agung

Ekonomi dan bisnis | 7 Juni 2024, 14:21 WIB
Ilustrasi. Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerangkan, proses pembuatan PP 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah lewat kajian akademis. (Sumber: Dok. PLN)

PP tersebut mengakomodir tentang prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan yang mempunyai badan usaha.

“Mohon maaf ya, emangnya pada saat negara belum merdeka, saat negara kena bencana, emang investor emang pengusaha yang ngurus rakyat kita? Orang meninggal itu duluan ormas keagamaan ini yang menyolatkan atau mengibadatkan,” ujar Bahlil.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU