> >

Ternyata Ini Alasan Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Usaha Pertambangan tanpa Tender

Ekonomi dan bisnis | 7 Juni 2024, 16:12 WIB
Ilustrasi. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan mengapa pemerintah tidak menerapkan proses tender dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. (Sumber: KOMPAS/RHAMA PURNA JATI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mengapa pemerintah tidak menerapkan proses tender dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba adalah upaya afirmatif negara. Atau upaya yang bertujuan agar ormas keagamaan memperoleh peluang yang sama dengan kelompok pengusaha untuk mendapat izin tambang.

Sedangkan jika menggelar proses tender, akan makan waktu dan biaya.

Baca Juga: Cegah Ormas Keagamaan Rugi saat Kelola Tambang, Pemerintah Akan Carikan Kontraktor Profesional

“Kita persingkat saja. Kalau ormas keagamaan ini ikut tender, sampai tumbuh gigi pun enggak akan selesai-selesai itu. Biayanya gede, prosesnya harus ini (panjang). Ini afirmatif negara. Kita tawarkan ke induk ormas keagamaan yang gede-gede dulu. Seperti NU, Muhammadiyah, induk gereja Protestan, Katolik, Hindu, Buddha. Itu prioritas utama,” kata Bahlil saat menjawab pertanyan wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dalam waktu dekat, tim dari Kementerian Investasi akan bertemu dengan perwakilan ormas keagamaan yang tertarik dengan tawaran pemerintah dan memberikan penjelasan lengkap.

Bahlil mengaku tak masalah jika ada ormas yang tidak tertarik mengelola tambang. Ia menyikapinya bahwa ormas tersebut tidak memerlukan sumber pendanaan baru untuk membiayai kegiatan untuk umat.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Kementerian ESDM Ikut Teken PP Ormas Kelola Tambang dan Disetujui Jaksa Agung

“Ada yang menolak. Ya kita berikan ke yang mau, yang membutuhkan dengan syarat ketat. Yaitu agar dipergunakan dalam rangka mengurus umat,” ucapnya.

Meski pemerintah sudah menggelar karpet merah kepada ormas, Bahlil menegaskan tetap ada syarat ketat yang harus dipenuhi. Di antaranya, ormas tersebut harus memiliki badan usaha yang mampu mengelola bisnis pertambangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU