> >

Anggota DPR Sebut Tapera Mencekik Pekerja Mandiri: Tak Semua yang Bekerja Itu Sejahtera

Ekonomi dan bisnis | 8 Juni 2024, 13:40 WIB
Ilustrasi. Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menilai, pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berpotensi mencekik pekerja mandiri. (Sumber: BP Tapera)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin menilai, pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), berpotensi mencekik pekerja mandiri.

Pasalnya, pekerja mandiri atau pekerja lepas (freelancer) harus menanggung seluruh potongan sendiri sebesar 3 persen. Sedangkan pekerja swasta hanya menanggung 2,5 persen, sisanya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. 

“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” kata Alifudin seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (8/6/2024). 

Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Ingin Kredibilitas Tapera Dipupuk Dulu: Ini Masalah Trust

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

"Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," ujarnya. 

Ia menyampaikan, bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima akan memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi.

Baca Juga: Huru-hara Program Tapera Diprotes, Prabowo Subianto: Kita Cari Solusinya

Alifudin menilai bahwa walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, beleid ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” tuturnya. 

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan Tapera berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR - MPR RI.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin Usaha Pertambangan tanpa Tender

"Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga kita akan ikut," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

Dirinya menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," ucapnya seperti dikutip dari Antara. 

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.

Baca Juga: Cegah Ormas Keagamaan Rugi saat Kelola Tambang, Pemerintah Akan Carikan Kontraktor Profesional

Kendati demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR - MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.

"Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu, enggaklah, Insya Allah enggak," sebutnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, disebutkan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU