> >

BPH Migas Pantau Penggunaan Surat Rekomendasi saat Beli Solar dan Pertalite, Ini Kriteria Konsumen

Energi | 10 Juni 2024, 16:41 WIB
Ilustrasi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta badan usaha penugasan ikut memantau pelaksanaan penerapan surat rekomendasi di lembaga penyalurnya. Sehingga penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara semakin tepat sasaran. (Sumber: Pertamina)

CILACAP, KOMPAS.TV- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta badan usaha penugasan ikut memantau pelaksanaan penerapan surat rekomendasi di lembaga penyalurnya.

Hal itu bertujuan agar penyaluran BBM subsidi dan kompensasi negara semakin tepat sasaran.

Anggota Komite BPH Migas. Eman Salman Arief mengatakan, surat rekomendasi pembelian BBM diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang sudah ditentukan, seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

Namun saat melakukan peninjauan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Purwokerto dan Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2024), ia menemukan implementasi pembelian BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi yang belum sesuai.

"Kami sempat berdiskusi dan menanyakan implementasi terkait penyaluran BBM menggunakan surat rekomendasi sekaligus juga untuk mendapatkan feed back," kata Eman seperti dikutip dari Antara, Senin (10/6/2024). 

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Juni 2024, Pertalite, Pertamax, dan Biosolar

"BPH Migas memberikan masukan kepada badan usaha untuk dapat mengimplementasikan dan melakukan pengawasan kegiatan dengan baik, agar BBM subsidi dan kompensasi ini dapat tersalurkan dengan tepat volume dan tepat sasaran," tambahnya. 

Sebagai informasi, surat rekomendasi merupakan salah satu mekanisme pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite agar tepat sasaran dan tepat volume. 

Surat rekomendasi berlaku tiga bulan, yang penerbitannya dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta tidak boleh diperjualbelikan.

Ketentuan soal surat rekomendasi ini ada dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU