Masih Dibuka, Ini Jadwal CPNS 2024 Kemenag dan Kemendikbud Beserta Syarat Dokumennya
Loker | 11 September 2024, 09:07 WIB8. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus jabatan yang dilamar.
9. Bagi pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik, sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum.
- Bukti sertifikat akreditasi perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- Bukti sertifikat akreditasi program studi terakreditasi A/Unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,
10. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
11. Bagi pelamar Putra-putri Papua, sesuai dengan ketentuan ditambah: Akta kelahiran atau surat keterangan lahir Surat keterangan an Kepala Desa/Kepala Suku.
Syarat Dokumen CPNS 2024 Kemendikbud
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah;
2. KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bagi pelamar kebutuhan
khusus putra/putri Kalimantan, pastikan yang dilampirkan merupakan KTP di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN;
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal TWK, TIU, TKP Materi SKD CPNS 2024 Resmi dari KemenpanRB, Ini Link PDF-nya
3. Surat lamaran dan dokumen persyaratan lain dengan ketentuan:
- Surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan, ditujukan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id;
- Bagi pelamar yang sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas (selain ASN PPPK), melampirkan juga surat persetujuan untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 dari pimpinan yang berwenang/PPK/PyB. Surat persetujuan untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS T.A. 2024 tersebut dapat menggunakan format surat persetujuan yang disediakan oleh Kemendikbudristek (contoh terlampir) atau format surat persetujuan lainnya dari instansi/lembaga yang bersangkutan; dan.
3. ijazah dan/atau dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan, dengan ketentuan:
- Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar dengan tanggal ijazah tidak melebihi rentang tanggal pendaftaran;
- Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- Bagi kebutuhan jabatan yang mensyaratkan sertifikat keahlian/profesi, melampirkan sertifikat keahlian/profesi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, sesuai dengan persyaratan kebutuhan jabatan;
- Bagi kebutuhan jabatan yang memiliki persyaratan tambahan berupa bidang minat atau pendidikan jenjang sebelumnya, maka wajib melampirkan pula dokumen yang menunjukkan informasi bidang minat atau ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
- Ijazah dan dokumen persyaratan lain terkait kualifikasi pendidikan diunggah dalam 1 (satu) file.
- Ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak dapat digunakan untuk melamar.
4. transkrip nilai bagi lulusan jenjang D-III s.d. S-3/daftar nilai bagi lulusan SLTA/SMK/SMA sederajat, dengan ketentuan:
a. Bagi lulusan dalam negeri:
- Melampirkan transkrip nilai/daftar nilai sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar;
- Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "dengan pujian"/cumlaude, apabila keterangan predikat "dengan pujian"/cumlaude tidak tertera pada ijazah/transkip nilai bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
Baca Juga: Cara Latihan Soal SKD CAT BKN CPNS 2024, Lengkap dengan Nilai Ambang Batasnya
b. Bagi lulusan luar negeri:
- Melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- Apabila tidak dapat melampirkan transkrip nilai, maka wajib melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal yang menyatakan bahwa program yang diambil adalah program berbasis riset (by research);
- Melampirkan surat keputusan hasil konversi nilai IPK yang memuat pernyataan bahwa yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude.
- Transkrip nilai sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
5. Surat pernyataan data diri pelamar yang diketik atau ditulis tangan, diberi tanggal sesuai rentang tanggal pendaftaran, ditandatangani, serta dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000,00. Format surat pernyataan data diri pelamar dapat diunduh pada laman https://casn.kemdikbud.go.id;
6. Informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK)
penetapan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar sesuai dengan persyaratan (jika di ijazah sudah tertera akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi, maka dapat mengunggah ijazah saja);
7. Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang merupakan lulusan dalam negeri, melampirkan:
- Informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi perguruan tinggi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi perguruan tinggi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul; dan
- Informasi berupa salinan surat/sertifikat akreditasi program studi atau tangkapan layar (screen capture) yang memuat nomor surat keputusan (SK) penetapan akreditasi program studi pada saat kelulusan pelamar yang menyatakan akreditasi A/unggul.
- Jika di ijazah sudah tertera akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi, maka dapat mengunggah ijazah saja).
8. Bagi pelamar penyandang disabilitas baik yang melamar pada kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus wajib melampirkan:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
- Tautan (link) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya).
- Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV