> >

Masih Dibuka, Berikut 11 Dokumen Wajib Untuk Daftar PPPK 2024

Loker | 8 Oktober 2024, 18:46 WIB
Ilustrasi. Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober yang dibagi menjadi 2 periode pendaftaran. (Sumber: KemenPANRB )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 20 Oktober 2024. 

Informasi ini disampaikan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang dikeluarkan pada 27 September 2024.

Pendaftaran PPPK tahun ini akan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dimulai pada 1 Oktober 2024, sementara tahap kedua akan dibuka pada 17 November 2024.

Untuk pelamar prioritas, seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN, proses seleksi sudah dimulai pada tanggal 1 Oktober 2024.

Sementara itu, pendaftaran bagi tenaga ASN yang saat ini masih aktif di pemerintah daerah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengajar sebagai guru, akan dimulai pada 1 November 2024.

Pelamar dapat mengakses pendaftaran melalui link resmi di sscasn.bkn.go.id.

Penting untuk diingat, saat mendaftar PPPK 2024, pelamar diwajibkan untuk menyiapkan dan mengunggah berkas atau dokumen yang diperlukan.

Dokumen yang dibutuhkan pelamar untuk mendaftar PPPK 2024:

  • Pasfoto: Dokumen ini berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Swafoto/Selfie: Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
  • Ijazah dan Serdik/STR: Dokumen ini berupa scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.
  • Transkrip Nilai: Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
  • Surat Penugasan Guru: Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF.
  • Surat Lamaran: Dokumen ini berisi keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK yang disertai meterai. 
  • Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini berisi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah. 
  • Surat Pernyataan Data Diri Pelamar: Dokumen ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai.
  • Berkas atau dokumen beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dari masing-masing instansi.

Baca Juga: SKD CPNS 2024 Sebentar Lagi, Ini Tata Tertib Pakaian untuk Laki-Laki dan Perempuan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU