Berapa Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2024? Ini Penjelasannya
Loker | 14 Oktober 2024, 19:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Para peserta akan menghadapi serangkaian soal yang terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Setiap tes memiliki bobot nilai yang berbeda, dan untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya, peserta diwajibkan untuk mencapai nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
SKD ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi CPNS, di mana peserta harus menunjukkan kemampuan dalam berbagai aspek pengetahuan, logika, dan kepribadian.
Persiapan yang matang dan pemahaman mendalam tentang jenis soal yang akan diujikan menjadi kunci keberhasilan dalam ujian ini.
Berikut syarat agar lolos dalam SKD CPNS 2024 sesuai ketentuan yang telah diatur berdasarkan Peraturan dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB):
Syarat utama kelulusan SKD CPNS 2024:
- Memenuhi nilai ambang batas (passing grate) SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar
- Hasil nilai SKD termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.
- Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD yang aman adalah masuk dalam 9 peringkat tertinggi atau teratas untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: 15 Ribu Personel Dikerahkan dalam Apel Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wapres
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Terkait nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV