Airlangga Bertemu Apindo Bahas UMP 2025, Pengusaha Minta Pengupahan Pertimbangkan SUSU
Ekonomi dan bisnis | 31 Oktober 2024, 07:35 WIB"UMP ini kan hanya sebagai safety net ya, upah minimum. Tapi yang sebenarnya berlaku adalah kita juga memiliki SUSU. Nah ini yang sebenarnya yang harus kita tonjolkan," ujar Shinta.
Baca Juga: Produksi Kurang, Wamentan Minta Badan Gizi Nasional Tidak Paksakan Susu di Makan Bergizi Gratis
Ia melanjutkan, skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
“Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berharap perdebatan mengenai upah tiap tahunnya tidak hanya terjebak dengan persoalan upah minimum.
Baca Juga: Menteri Maruarar Sirait Marah Besar Terkait Lambatnya Birokrasi di Kementerian PUPR
Tetapi juga memperhatikan upah di atasnya yang mencerminkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
Apindo mendukung demokratisasi dalam pengupahan, karena pihak yang paling memahami kondisi perusahaan adalah bipartit internal, termasuk manajemen dan serikat pekerja.
“Upah minimum tetap ada, tapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan. Karena yang paling tau maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan itu. Spirit itu yang kami sampaikan,” tutur Bob Azam.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kontan.co.id, Antara