> >

Update Tarif Listrik PLN untuk 1 November 2024, Ada Kenaikan Subsidi dan Non-subsidi?

Ekonomi dan bisnis | 1 November 2024, 10:50 WIB
Ilustrasi listrik PLN (Sumber: PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif listrik pada bulan November 2024. Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujarnya dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, di mana evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Tarif November 2024 ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan IV yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.

Dalam menentukan tarif listrik, pemerintah mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Parameter ini menggunakan data realisasi periode Mei hingga Juli 2024.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta 1 November 2024: Hujan Ringan pada Sore Hari

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk November 2024

Golongan Rumah Tangga:

  • R-1/TR (900 VA): Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis:

  • B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • B-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh

Golongan Industri:

  • I-3/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.114,74 per kWh
  • I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp 996,74 per kWh

Golongan Publik dan Layanan Khusus:

  • P-1/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-2/TM (di atas 200 kVA): Rp 1.522,88 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

Meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah tetap mempertahankan tarif yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi kepentingan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU