> >

Pelaku Pembajakan Film Keluarga Cemara Divonis 14 Bulan Penjara

Film | 2 Mei 2021, 14:38 WIB
Salah satu adegan film Keluarga Cemara. (Sumber: Visinema Pictures)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jambi memvonis Aditya Fernando Phasyah berinisial (AFP) selama 1 tahun dan 2 bulan atas kasus pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko.

“Betul (divonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan),” ujar Angga melalui pesan tertulis, Sabtu (1/5/2021) malam.

Aditya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama satu bulan.

Pengadilan Negeri Jambi juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh Aditya sebagai terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan padanya.

Baca Juga: Rampungkan Syuting, Keluarga Cemara 2 Hadirkan Sutradara dan Tokoh Baru

Sementara Angga Dwimas Sasongko dalam akun Instagram-nya mengungkapkan kelegaan hatinya karena akhirnya Aditya menerima hukuman.

“Untuk pertama kalinya pembajak film (pelanggaran hak cipta) dibawa ke pengadilan dan diputus penjara 14 bulan,” tulis Angga di keterangan unggahannya.

Menyikapi putusan pengadilan tersebut, Aditya Ferbando menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim untuk berpikir sebelum menerima atau mengajukan upaya hukum lainnya.

Baca Juga: Adi Kurdi, Abah Keluarga Cemara Meninggal Dunia

Penulis : Dian Septina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU