> >

Kronologi Penangkapan Selebgram Jessica Forrester terkait Narkoba

Selebriti | 13 Juli 2021, 21:55 WIB
Selebgram Jessica Forrester ditangkap karena sabu. (Sumber: Instagram/@jessicaforrester)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap selebgram Jessica Forrester (30) di sebuah villa elit di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (9/7/2021).

Dikutip dari Tribun Seleb, Selasa (13/7/2021), Jessica ditangkap bersama Denny (39) yang merupakan manajer event dari tempat hiburan di kawasan Legian, Badung, Bali.

“Selebgram JF ini menyewa sebuah villa mahal dan elit di kawasan Kuta sudah dari bulan Januari 2021, di tempat inilah JF bersama DS ditangkap dan diamankan bersama barang bukti,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kawanan Pengedar Narkoba Bersenjata Api

Diketahui, petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dekat toilet.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni, satu plastik klip sabu seberat 3,73 gram, satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi, serta serbuk sabu seberat 0,78 gram, alat hisap, delapan pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas, dan dua unit ponsel.

Hingga kini, BNNP Bali masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kasusnya, saat ini tim Opsnal Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang diamankan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya.

Baca Juga: Petugas BNN Tangkap Selebgram Usai Pesta Narkoba Jenis Sabu

Jessica Forrester dan Denny dierat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah

Sumber : Tribun Seleb/YouTube Kompas TV


TERBARU