> >

Dinar Candy Bakal Dites Kejiwaan, Pelapor: Saya Yakin Dia Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

Selebriti | 9 Agustus 2021, 12:52 WIB
Dinar Candy bakal dites kejiwaan terkait kasus dugaan pornografi. (Sumber: Grid.id / Corry Wenas)

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan pornoaksi setelah aksi berbikininya viral di media sosial. Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Dinar tidak ditahan dan hanya diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Dinar Candy Akui Kehilangan Banyak Job Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribun Seleb


TERBARU