Viral Video Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diduga Bebas, Ini Kata Kasat Narkoba
Selebriti | 2 November 2021, 13:44 WIBBaca Juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan
Nia dan Ardi Bakrie ditangkap karena kepemilikan narkoba pada 7 Juli 2021 pukul 15 WIB di daerah Pondok Pinang, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kendati direhabilitasi, vonis Nia dan Ardi masih belum ditetapkan sehingga masih menunggu proses hukum.
"Kami tekanakan, seandainya rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, ini penekanan agar tidak simpang siur dan disinformasi. Kami lakukan penyidikan secara profesional," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers Juli lalu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Grid.id