> >

Tolak Pleidoi Gaga Muhammad, JPU Tetap Tuntut 4,5 Tahun Penjara

Selebriti | 10 Januari 2022, 16:21 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan alias pleidoi yang diajukan pihak terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaga Muhammad, Senin (10/1/2022).  (Sumber: Tribunnews.com/Alivio)

Baca Juga: Begini Komentar Kakak Laura Anna Soal Tuntutan 4,5 Tahun Untuk Gaga Muhammad

Berdasarkan tanggapan tersebut, JPU menolak semua dalil yang dikemukakan penasehat hukum Gaga Muhammad. JPU menilai, dalil tersebut merupakan asumsi semata.

“Kami keberatan dengan dalil-dalil penasihat hukum terdakwa tersebut sebab apa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa merupakan asumsi yang hanya didasarkan pada keterangan terdakwa saja, tanpa didukung alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan ini,” tegasnya.

“Berdasarkan tanggapan kami, kami tetap menyampaikan pada tuntutan kami semula,” demikian keputusan dari JPU.

Sidang kasus kecelakaan ini akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Januari 2022 mendatang.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU