> >

Ditetapkan Tersangka, Mantan Manajer Denny Sumargo Mengaku Tidak Kaget

Selebriti | 22 Februari 2022, 16:44 WIB
Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Denny Sumargo Sempat Berjanji Ajak Laura Anna Keliling Indonesia Sebelum Meninggal

Sebelum kabur, Denny mengatakan Ditya sudah mengembalikan sebesar Rp500 juta.

Tidak hanya membawa kabur sejumlah uang, Denny mengklaim Ditya juga menyalahgunakan nama Densu Management untuk memalsukan surat.

Denny Sumargo lantas melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021 karena diduga telah melanggar Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU