> >

Olivia Nathania Akui Jumah Uang yang Diterima dari Korban CPNS Bodong: Rp 25 Juta per Orang

Selebriti | 11 Maret 2022, 08:46 WIB
Olivia Nathania didakwa 4 tahun penjara (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Olivia Nathania mengungkapkan penghasilan yang ia raup dari korban kasus CPNS bodong.

Jawaban ini dia ungkapkan saat diperiksa sebagai terdakwa oleh Hakim Ketua Abu Hanifah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Awalnya, Olivia Nathania berkelit dengan mengaku tidak pernah menghitung total pemasukan dari kegiatan tersebut.

"Saya tidak pernah hitung," kata Olivia Nathania dalam persidangan yang diadakan virtual, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Olivia Nathania Akhirnya Akui Jalankan Rekrutmen CPNS Bodong

Olivia Nathania baru berkata jujur saat dipancing lewat pertanyaan lain. Awalnya, majelis hakim menyinggung soal total pendapatan yang mencapai Rp 1 miliar.

"Kurang lebih (Rp 500 juta). Saya terima (keseluruhan) Rp 25 juta per orang," ungkap Olivia Nathania.

Anak penyanyi Nia Daniaty itu menuturkan, uang Rp 25 juta tersebut ia terima dari 11 korban yang mengikuti CPNS bodong ini.

Untuk sisanya, Olivia Nathania mengaku telah mengembalikan uang kepada Agustin dan Karnu sebagai orang yang dia sebut sebagai perantara.

"Yang saya kembalikan (lewat Agustin dan Karnu) Rp 500 juta sampai Rp 600 juta," ujar Olivia Nathania.

Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Olivia Nathania, Nia Daniaty Tak Bisa Hadir

Melihat jalannya persidangan, Olivia sempat berkilah saat ditanya oleh hakim terkait rekrutmen CPNS bodong tersebut.

Dia pun selalu menjawab tak tahu soal dokumen dokumen termasuk mengenai seminar SK Prestasi yang diselenggarakan disebuah hotel.

Namun lantaran didesak hakim, Olivia lambat laun mulai terbuka. Bahkan OI, sapaanya,  sempat menitikan air mata mengakui kesalahannya.

"Saya menyesal yang mulia,” aku Olivia Nathania.

Penulis : Dian Septina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU