> >

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Teriak Minta Pengembalian Uang

Selebriti | 29 Maret 2022, 13:53 WIB
Olivia Nathania, terpidana kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, 18 Oktober 2021. Pada Senin (28/3/2022), hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania. (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

 

Penulis : Dian Septina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU