8 Bulan Jalani Rehabilitasi Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akhirnya Bebas
Selebriti | 21 April 2022, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka akhirnya bebas setelah menjalani masa rehabilitasi narkoba selama delapan bulan di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa Nia, Ardie, dan sopir mereka dihukum dengan rehabilitasi delapan bulan setelah mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi, di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi, Pak Zen Vivanto (sopir) di tingkat banding sudah putus di 29 Maret 2022,” kata Wa Ode, mengutip Kompas.com, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Divonis 1 Tahun, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Memori Banding
Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen ditangkap pada 21 Juni 2022. Setelah mengetahui keputusan MA terkait masa rehabilitasi mereka delapan bulan, ketiganya sudah boleh pulang.
Sebab, jika dihitung delapan bulan, maka masa rehabilitasi Nia dan lainnya sudah selesai pada 10 Maret lalu.
“Kan putusannya delapan bulan. Dan delapan bulan itu mestinya sampai 10 Maret (pulang), tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret, jadi sudah lewat ya,” jelas Wa Ode.
Kini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie sudah pulang. Wa Ode bilang, mereka tengah beristirahat di suatu tempat.
“Sambil menjalani ibadah puasa Ramadan,” ujarnya.
Baca Juga: Putrinya Menangis Histeris saat Dengar Vonis 1 Tahun Penjara, Ini Reaksi Nia Ramadhani
Sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap polisi setelah polisi menangkap Zen di kediaman Nia pada 21 Juni 2021 lalu bersama 0,78 gram sabu dan alat hisap sabu.
Beberapa saat kemudian, Ardie Bakrie menyerahkan diri. Setelah dites urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba, ketiganya menyandang status tersangka.
Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh jaksa.
Namun, saat putusan, hakim memvonis dengan satu tahun penjara. Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen pun mengajukan banding dan mendapat putusan delapan bulan rehabilitasi.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com