> >

Ayu Thalia Menangis Usai Eksepsi Ditolak Hakim atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Selebriti | 2 Juni 2022, 02:30 WIB
Ayu Thalia tak kuasa menahan air matanya saat mengetahui bahwa nota keberatan yang diajukan pihaknya ditolak oleh majelis hakim. (Sumber: KOMPAS.com/Vincentius Mario)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean, dengan terdakwa Ayu Thalia kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi yang disampaikan pihak Ayu Thalia.

Ayu Thalia diketahui kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean.

Sambil menahan air matanya, Ayu Thalia berkali-kali mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Kecewa, ya, saya enggak salah. Semua masyarakat nanti juga akan tahu. Saya hanya mohon doa dan dukungan. Terima kasih banyak yang kemarin sudah banyak mendukung, dukungan morilnya," ujar Ayu sambil terisak, saat ditemui usai persidangan, dilansir Kompas.com, Rabu (1/6).

Baca Juga: Ayu Thalia Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean Anak Ahok

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu Thalia. Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua yang bernama Sutaji.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga oleh karenanya, alasan yang tertuang dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak dapat diterima," kata hakim ketua Sutaji dalam persidangan.

Baca Juga: Ayu Thalia, Pelapor Anak Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik!

Karena eksepsi ditolak, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean harus terus dilanjutkan.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU