> >

5 Poin Pledoi Adam Deni, Ngaku Tak Gentar Tuntutan JPU hingga Tak Berniat Jahat

Selebriti | 8 Juni 2022, 09:53 WIB
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE dalam persidangan di Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara, Senin (30/5/2022) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE, Adam Deni membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pledoi ini, Adam Deni mengungkapkan sejumlah pembelaaan, mulai dari mengaku sudah minta maaf ke pelapor, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni hingga mengaku tak memiliki niat jahat.

Baca Juga: Adam Deni Tuding Ahmad Sahroni Korupsi, Kuasa Hukum Ancam Akibat Hukum jika Tak Terbukti

Berikut Kompas TV rangkum isi pledoi Adam Deni.

1. Minta maaf dua kali

Dalam nota pembelaannya, Adam mengaku sudah minta maaf kepada Ahmad Sahroni sebanyak dua kali.

Ia bermaksud mematahkan salah satu poin pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan, yakni tak ada sikap penyesalan dan permintaan maaf. 

"Permintaan maaf kepada Sahroni itu sudah dua kali. Pertama, video permintaan maaf sebelum diadili. Kedua, saya meminta maaf di hadapan majelis hakim, di depan JPU, dan media. Mungkin itu bisa jadi pertimbangan," ucap Adam Deni, melansir Kompas.com.

Dalam kesempatan itu pun, pria yang pernah berseteru dengan Jerinx SID tersebut juga kembali menyampaikan permintaan maaf.

"Pada kesempatan ini, saya meminta maaf, saya melakukan kesalahan yang menurut hukum dinyatakan bersalah, saya memposting sebuah bundle kertas itu berisikan data informasi milik Sahroni," lanjutnya.

2. Tak berniat jahat

Adam mengaku salah dan meminta maaf telah menyebar informasi data pribadi milik Ahmad Sahroni. 

Kendati demikian, ia mengaku tak memiliki niat jahat saat mengunggah data tersebut dan hanya ingin membongkar kejahatan.

"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat. Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," ujar Adam Deni.

Baca Juga: Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara

3. Tak menyesal

Meski sudah meminta maaf kepada Ahmad Sahroni, pria 26 tahun itu mengaku tak menyesali perbuatannya.

"Tetapi, saya tidak menyesali perbuatan saya. Saya ingin membongkar pejabat yang menyalahgunakan jabatan itu," tutur Adam Deni.

Adam Deni juga mengucapkan bahwa selama ini, dia memang kerap membongkar kasus sejak beberapa tahun lalu dan terbukti benar.

4. Rela dipenjara lama, asal bongkar kejahatan

Dalam nota pembelannya, Adam Deni mengklaim bahwa apa yang ia lakukan adalah untuk negara, yakni pemantauan terhadap pejabat publik yang diduga melakukan korupsi. 

Adam Deni bahkan mengaku tak masalah jika harus dipenjara dalam waktu yang lama. Ia mengatakan hanya ingin membantu negara.

"Saya tidak malu harus dipenjara lama, saya malu bila menutupi kejahatan," lanjutnya.

Baca Juga: Terancam Bui 8 Tahun, Adam Deni: Kasus ITE dengan Tuntutan Terberat

"Niatan saya sangat baik, membantu negara yang mengalami kerugian. Saya punya bukti. Dua alat bukti saya, iPhone itu, agar bisa dipegang oleh kuasa hukum saya untuk dilakukan pembuktian lebih dalam lagi. Mohon jangan dimusnahkan," ungkap Adam Deni dalam persidangan.

5. Kecewa atas tuntutan jaksa

Menurut Adam Deni, tuntutan 8 tahun penjara dari JPU dinilai berlebihan untuk kasus yang menjerasnya.

"Ahmad Sahroni sempat bicara ingin memenjarakan saya selama 5 tahun. Saya tidak heran mengapa JPU menuntut pidana saya selama 8 tahun," lanjut Adam Deni. 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU