> >

Mediasi dengan Dito Mahendra Gagal, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ngaku Tak Terima Surat Undangan

Selebriti | 27 Juni 2022, 16:48 WIB
Pihak Dito Mahendra buka suara terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap aktris Nikita Mirzani. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membantah jika kliennya mangkir dari undangan mediasi dengan Dito Mahendra.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Satreskrim Polresta Serang Kota telah memfasilitasi proses mediasi antara Dito Mahendra dan Nikita Mirzani.

Namun, mediasi tersebut gagal karena Nikita tidak menghadiri agenda tersebut.

Baca Juga: Pihak Dito Mahendra Jelaskan Isi Unggahan Insta Story Nikita Mirzani yang Jadi Alat Bukti

Menanggapi hal tersebut, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan surat undangan mediasi tersebut sehingga tak bisa hadir.

“Nah, tentang yang lain-lain terkait ada informasi seolah-olah Niki itu tidak mau datang mediasi, tolong tunjukkan suratnya,” kata Fahmi di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022), dikutip Tribunnews.

Fahmi bilang, pihaknya mengetahui jika ada seseorang yang tengah menunggu Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota, tetapi hanya beberapa saat sebelum mediasi dimulai.

“Diundang datang jam 9 malam. Ada seseorang datang ke Polres bahwa dia menunggu Nikita Mirzani untuk datang mediasi. Apa yang mau dimediasikan, kalau yang datang satu orang,” tuturnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Nikita Mirzani, bahwa dia hanya menerima surat pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu yang lalu.

“Tapi suratnya itu adalah BAP (berita acara pemeriksaan, red), dimintai keterangannya sebagai saksi, BAP tambahan sebagai saksi, bukan undangan perdamaian,” tegas perempuan 36 tahun itu.

Lebih lanjut, saat mediasi berlangsung, Nikita juga tengah berada di Bali. Dia mengeklaim bahwa seterunya, Dito Mahendra, sudah mengetahui hal itu.

“Dia tahu akan di Bali. Dia tahu aku ke Bali dari hari Kamis ya,” pungkasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka, Dijerat UU ITE Terkait Pencemaran Nama Baik

Diketahui, Nikita Mirzani kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews


TERBARU