> >

Soal HAKI Citayam Fashion Week, Ini Aturan Merek yang Tidak Bisa Daftar dan Ditolak

Lifestyle | 25 Juli 2022, 12:38 WIB
Ilustrasi. Mengenai HAKI Citayam Fashion Week, berikut aturan mengenai merek yang tidak bisa didaftar dan ditolak (Sumber: KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gelaran catwalk di jalan kawasan Dukuh Atas, Sudirman Jakarta atau yang dikenal sebagai Citayam Fashion Week kembali menjadi perbincangan warganet.

Hal itu setelah dua perusahaan yakni PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong dan perusahaan influencer Indigo Aditya Nugroho sama-sama berusaha untuk mendapatkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari merek Citayam Fashion Week.

Keduanya terpantau mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Irma Mariana mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu berkas dari keduanya.

Baca Juga: Baim Wong Soal HAKI Citayam Fashion Week: Saya Hanya Butuh Kepercayaan Kalian

"Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat. Itu tergantung hasil pemeriksaan," ujar Irma melansir Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Kemenkumham menyatakan akan mengumumkan hasil permohonan merek pada pemohon atau tidak dalam dua bulan.

Nantinya jika dalam pengumuman tak ada keberatan, Kemenkumham akan memeriksa substansinya dalam waktu 150 hari kerja.

Lantas, apakah Citayam Fashion Week bisa didaftarkan sebagai HAKI oleh seseorang?

Peraturan mengenai merek yang tidak bisa didaftarkan dan ditolak telah diatur dalam undang-undang.

Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU