> >

Nirina Zubir Colek Jokowi, Pertanyakan Keadilan Terkait Tuntutan JPU terhadap Mafia Tanah

Selebriti | 3 Agustus 2022, 09:33 WIB
Nirina Zubir mengutarakan kekecewaannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/202. (Sumber: Warta Kota)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Nirina Zubir tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya usai mengetahui tuntutan oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)  Jakarta Barat yang duduk sebagai terdakwa mafia tanah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut 3 oknum PPAT kasus mafia tanah dengan hukuman kurang dari lima tahun.

Diketahui, Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda 1 miliar. Adapun Erwin Riduan dituntut hukuman 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Tak Hanya Ingin Aset Kembali, Keluarga Nirina Zubir Harap Pelaku Mafia Tanah Dihukum Berat

"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya," ujar Nirina Zubir di PN Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022), melansir Kompas.com.

Bahkan pemain film "Keluarga Cemara" ini begitu getol menyuarakan kekecawaanya di media sosial.

"Hasil sementara yang gak sesuai dan sama sekali tidak memberikan efek jera adalah aktor intelektualnya hanya dituntut 4 tahun penjara sama dengan kaki tangannya," tulis Nirina dalam akun Instagramnya.

Pemain film tersebut mengakui bahwa ia tidak terima dengan tuntutan JPU terhadap 3 oknum notaris PPAT. Ia pun memberikan alasannya.

"Kenapa na gak terima banget?? Seperti yang na bilang sebelumnya kan ada yang namanya 1. Pembebasan bersyarat, 2. Cuti bersyarat, 3. Program asimilasi Covid, 4. Remisi lebaran, 5. Remisi 17 Agustus. Ini mah gak ada 1 tahun dan bebas ni orang," lanjutnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU