> >

Sidang Perdana Doni Salmanan, Jaksa: Ada 25 Ribu Orang Daftar Quotex, 142 Korban Rugi Rp24 Miliar

Selebriti | 4 Agustus 2022, 16:40 WIB
Doni Salmanan menjalani sidang perdana kasus penipuan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Tribun Jabar/Lutfi AM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus penipuan investasi berkedok platform trading binary option Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Doni Salmanan dihadirkan secara daring lewat panggilan video.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Doni Salmanan berhasil mengajak 25.000 orang untuk mendaftar Quotex dan bermain investasi yang sebenarnya bodong.

Baca Juga: Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari, Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Puluhan ribu orang tersebut mendaftar melalui tautan yang disematkan di kanal YouTube milik pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung tersebut.

“Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata JPU, dikutip dari Antara, Kamis.

Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dengan cara mengajak korban melalui konten video yang diunggah di kanal YouTube-nya. 

Melalui konten video tersebut, masyarakat tertarik untuk mendaftar Quotex. Setiap orang yang mendaftar, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," jelas JPU.

Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan 17 JPU untuk Sidang Doni Salmanan

Setidaknya ada empat video dari kanal YouTube Doni Salmanan yang mengandung berita bohong sehingga menyesatkan masyarakat dan menimbulkan kerugian.

Dari puluhan ribu orang yang mendaftar Quotex, 142 di antaranya menjadi korban dan mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.

Apabila ditotal, kerugian dari para korban mencapai Rp24.366.695.782.

Baca Juga: 126 Barang Bukti Mewah Kasus Doni Salmanan Disimpan Sementara di Kejari Bandung

Atas perbuatan tersebut, Doni Salmanan didakwa Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU