> >

Sidang Perdana Doni Salmanan, Jaksa Singgung 5 Artis Tanah Air Terima Uang dari Crazy Rich Bandung

Selebriti | 4 Agustus 2022, 16:46 WIB
Doni Salmanan menjalani sidang perdana kasus penipuan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (4/8/2022). (Sumber: Tribun Jabar/Lutfi AM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung sejumlah artis Tanah Air yang terima uang dari terdakwa kasus penipuan investasi berkedok platform trading binary option Quotex, Doni Salmanan.

Hal ini diungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (4/8/2022), di mana Doni Salmanan dihadirkan secara daring.

“Terdakwa juga pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis Tanah Air dan pihak lain,” demikian kata JPU, mengutip Antara, Kamis.

Baca Juga: Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari, Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Kelima artis Tanah Air yang disebutkan oleh JPU, di antaranya Rizky Febian, Reza Arap, Alffy Rev, Rizky Billar, dan Atta Halilintar.

Menurut penjelasan dari JPU, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu memberikan uang Rp400 juta kepada Rizky Febian pada September 2021.

Uang tersebut diberikan saat kegiatan lelang minuman, di mana hasil lelangnya digunakan untuk kegiatan donasi.

Doni Salmanan juga memberikan uang sejumlah Rp1 miliar pada Juli 2021 lalu kepada Reza Arap. Uang tersebut diberikan saat Reza Arap melakukan siaran langsung.

Baca Juga: 126 Barang Bukti Mewah Kasus Doni Salmanan Disimpan Sementara di Kejari Bandung

Kemudian, kepada Rizky Billar, Doni memberikan yang Rp10 juta. Uang tersebut diberikan saat Billar melangsungkan resepsi pernikahan dengan Lesti Kejora, Agustus 2021 lalu.

Keempat, Doni Salmanan memberikan uang kepada Alffy Rev senilai Rp497.811.000 untuk pendanaan proyek.

Terakhir, Atta Halilintar mendapatkan satu tas bermerek Christian Dior pada November 2021.

Kelima artis Tanah Air ini telah mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh Doni Salmanan saat menjadi saksi saat pemeriksaan kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Nilai Aset yang Disita dari Doni Salmanan, Ternyata Lebih Besar dari yang Dilaporkan Korban

Dalam kasus ini, Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan dan penyebaran berita bohong untuk melakukan penipuan.

Doni Salmanan didakwa Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU