> >

Lagu Ojo Dibandingke Karya Abah Lala Dapat Hak Cipta, Ini Aturan Royalti Musik

Musik | 20 Agustus 2022, 09:42 WIB
Abah Lala, pencipta lagu 'Ojo Dibandingke' yang dibawakan Farel Prayoga saat kirab HUT ke-77 RI pada di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2022). (Sumber: Instagram/@abahlalareal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencipta lagu ‘Ojo Dibandingke’, Agus Purwanto atau dikenal dengan Abah Lala, memperoleh hak cipta atas karyanya. Dengan demikian, ia akan mendapat royalti bahkan hingga setelah sang musisi tutup usia.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengukuhkan hak cipta atas lagu 'Ojo Dibandingke', ciptaan Abah Lala. Pengukuhan hak cipta itu diberikan langsung oleh Menkumhan Yasonna Laoly.

Yasonna mengatakan adanya hak cipta membuat setiap orang yang mau memakai lagu 'Ojo Dibandingke' harus membayar royalti kepada Abah Lala. Royalti itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.

Apa Itu Hak Cipta?

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.

Cakupannya meliputi ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya dan mencakup pula program komputer.

Baca Juga: Selain Lagu ‘Ojo Dibandingke’, Ini Daftar Karya Abah Lala

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini, diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Aturan Royalti Musik

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.

Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2001.

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU