> >

Tenun Harus Dilindungi agar Tak Diklaim Bangsa Lain, Jokowi Tetapkan Hari Tenun Nasional 7 September

Lifestyle | 8 September 2022, 03:05 WIB
Ragam kain tenun NTT yang dipajang di Fashionlink Showroom & Market, Jakarta Fashion Week di Senayan City, Jakarta Selatan, Selasa(22/10/2019). (Sumber: Kompas.com/Nabilla Tashandra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (ASPPUK) meminta tenun diperlakukan seperti batik.

“Tenun layak diperlakukan seperti halnya batik,” kata Direktur Eksekutif ASPPUK Emmy Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Jokowi Kirim Bantuan karena Tak Sempat Bertemu, Nenek Sofia Balas Kirim Kain Tenun

Pernyataan tersebut dikatakan dalam rangka memperingati Hari Tenun Nasional (HTN) yang telah dilegalkan melalui Keputusan Presiden RI pada 16 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo telah menetapkan HTN diperingati setiap tanggal 7 September. 

Perayaan Hari Tenun Nasional ini, bagi ASPPUK, merupakan kepedulian bangsa dalam pelestarian budaya milik bangsa.

Dalam hal ini, karya tenun nusantara harus dilestarikan, di samping juga harus dilindungi agar tidak terjadi klaim sepihak yang merugikan penenun.

“Hak paten harus dideklarasikan. Jika tidak dilindungi sebagai kekayaan budaya Indonesia, bukan mustahil ada bangsa lain yang mengakuinya,” tegas Emmy.

Hari Tenun Nasional juga menjadi momentum untuk menggerakkan kegiatan usaha kecil micro dengan mengembangkan tenun tradisional sebagai produk yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Tenun Lombok, Oleh-oleh Kain Tradisional Favorit di MotoGP Mandalika

Lebih lanjut, Emmy mengatakan bahwa merayakan Hari Tenun Nasional bisa dilakukan dengan menggunakan busana tenun di hari kerja.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU