> >

Lesti Kejora Cabut Laporan, Komnas Perempuan: Siklus KDRT, Bisa Semakin Memburuk

Selebriti | 14 Oktober 2022, 11:20 WIB
Pesinetron Rizky Billar yang sudah menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora saat diperlihatkan ke awak media. Komnas Perempuan mengatakan pencabutan laporan korban KDRT dalam hal ini Lesti Kejora terhadap Rizky Billar merupakan siklus KDRT itu sendiri. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

"Hal ini, sering disebabkan posisi subordinat perempuan, permintaan keluarga, ketergantungan emosi dan finansial, kekhawatiran terhadap relasi perkawinan, sampai pada disalahkan," ujar Siti.

Namun, lanjut Siti, pencabutan laporan itulah yang menjadi salah satu hambatan terbesar dalam penerapan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga: Lesti Cabut Laporan KDRT, Namun Billar Tidak Bisa Langsung Bebas

Jadi korban KDRT suami, Lesti pilih berdamai

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Lesti Kejora mendadak mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan kasus KDRT, Kamis (13/10).

Lesti mencabut laporan tersebut usai Billar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus KDRT.

"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ujar kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, semalam.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan meski korban sudah mencabut laporan, namun tersangka tidak serta merta dibebaskan.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Zulpan.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU