> >

Jelang Sidang Vonis, Korban Binomo Minta Aset Indra Kenz Disita untuk Ganti Rugi

Selebriti | 28 Oktober 2022, 15:16 WIB
Puluhan korban penipuan robot trading Binomo demo meminta Indra Kenz divonis 20 tahun penjara. (Sumber: Tribun Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para korban binary option Binomo ramai-ramai meminta agar majelis hakim menyita aset Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk mengganti rugi mereka.

Puluhan korban Binomo diketahui tengah melakukan demo di Pengadilan Negeri Tangerang, jelang sidang vonis Indra Kenz, Jumat (28/10/2022). 

Massa yang terkumpul dari berbagai daerah itu merupakan korban yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat penipuan investasi Binomo yang dipromosikan Indra Kenz.

Para korban sudah berkumpul sejak pagi karena sidang direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Puluhan Korban Binomo Demo, Minta Indra Kenz Divonis 20 Tahun Penjara hingga Seumur Hidup

Namun, karena beberapa alasan, sidang putusan ditunda dan baru akan berlangsung pada pukul 14.30 WIB.

"Kami meminta, kami memohon kepada pak hakim untuk bisa mengembalikan hak korban, karena itu hak mereka, harus dikembalikan," ujar ketua paguyuban korban investasi bodong Binomo, Maruna Zara, dikutip dari Kompas.com

Minta Indra Kenz Divonis 20 Tahun

Selain itu, Maruna Zara juga menyampaikan para korban meminta agar Indra Kenz divonis 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga: Jejak Kasus Binomo Indra Kenz, Ditahan, Dimiskinkan hingga Tuntutan 15 Tahun Penjara

Hal itu karena para korban menduga, Indra menunjukkan akun referral palsu di persidangan.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU