> >

Tak Rela Aset Indra Kenz Jatuh ke Tangan Negara, Korban Binomo Minta JPU Ajukan Banding

Selebriti | 15 November 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi. Ratusan korban penipuan robot trading Binomo demo meminta JPU ajukan banding atas putusan hakim yang memutuskan aset Indra Kenz yang disita diserahkan ke negara. (Sumber: Tribun Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para korban kasus investasi bodong binary option Binomo mengaku kecewa dengan putusan hakim yang memerintahkan seluruh aset Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disita diserahkan ke negara.

Pasalnya, mereka menuntut agar aset Indra Kenz yang disita dikembalikan kepada para korban Binomo.

Oleh karena itu, para korban Binomo berupaya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim.

Hal itu disampaikan oleh Irsan Gusfrianto, kuasa hukum korban Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Korban Kasus Indra Kenz Tercatat ada 144 Orang, Total Kerugian Hingga Rp83 Miliar!

"Putusan majelis hakim yang dibacakan itu sangat mengecewakan para korban. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum para korban menuntut jaksa untuk mengajukan upaya banding," kata Irsan Gusfrianto, dikutip dari Kompas.com.

Kukuh tak ingin aset Indra Kenz diserahkan ke negara, Irsan beralasan bahwa harta crazy rich Medan tersebut bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban.

Diketahui, ada 144 orang melaporkan Indra ke polisi terkait penipuan Binomo dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar). 

Terlebih, kata Irsan, sebagian besar para korban mengaku mendapatkan uang untuk trading dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

"Biar bagaimanapun aset sitaan itu bersumber dari para korban, sehingga sudah selayaknya dikembalikan kepada korban," kata Irsan.

Baca Juga: Indra Kenz Bakal Ajukan Banding, Klaim Bukti-Bukti Persidangan Dikesampingkan oleh Majelis Hakim

Para korban juga membandingkan putusan hakim ini dengan kasus serupa atas terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, di mana aset sitaan dikembalikan kepada korban.

Sebagai informasi, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar atau diganti dengan pidana 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Ketua.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU