> >

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Vanessa Khong Terancam Hukuman 5 Tahun

Selebriti | 15 November 2022, 15:49 WIB
Bagaimana nasib Vanessa Khong usai Indra Kenz divonis 10 tahun penjara?. (Sumber: Instagram/@vanessakhong)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kenz divonis menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena kasus investasi bodong binary option Binomo. Nasib sang mantan kekasih, Vanessa Khong, juga tak luput dari pusaran kasus itu.

Melansir Kompas.com, Vanessa Khong telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 April 2022 lalu. Vanessa dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat  (Div Humas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Vanessa Khong terancam hukuman penjara selama lima tahun.

“Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, 12 April 2022 lalu.

Baca Juga: Indra Kenz Bakal Ajukan Banding, Klaim Bukti-Bukti Persidangan Dikesampingkan oleh Majelis Hakim

Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga disangkakan pasal yang ancaman hukumannya sama dengan Vanessa. 

Ketiganya langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Pada Agustus 2022 lalu, Bareskrim Polri sudah menyerahkan ayah Vanessa Khong ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

Untuk diketahui, Indra Kenz divonis bersalah pada Senin (14/11/2022) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, mengatakan bahwa Indra Kenz terbukti bohong dan melakukan tindak pidana pencucian uang melalui platform Binomo.

Selain Indra Kenz, Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania, kasus Bonomo melibatkan pula sejumlah pihak sehingga juga ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022 lalu,

Mereka adalah Brian Edgar Nababan (Manajer Development Binomo), Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra), dan Wiky Mandara Nurhalim (admin Indra Kenz).

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU