> >

Kris Wu Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan, Ini Kronologi Kasusnya

Selebriti | 25 November 2022, 22:50 WIB
Kris Wu, aktor sekaligus eks anggota boyband EXO divonis 11 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual. (Sumber: Instagram)

BEIJING, KOMPAS.TV - Aktor sekaligus ex anggota boyband EXO, Kris Wu divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Media China merilis hasil persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama Chaoyang Beijing, Jumat (25/11/2022).

"Untuk pemerkosaan, terdakwa Kris Wu telah dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara ditambah deportasi," bunyi publikasi Pengadilan Tinggi Rakyat Beijing, dikutip dari Koreaboo.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Perkosaan, Kejaksaan China Tangkap Kris Wu

Adapun untuk pelecehan seksual, Kris Wu dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. 

Kronologi

Pengadilan Chaoyang juga menjelaskan kronologi kasus Kris Wu sehingga ia didakwa melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Terungkap melalui persidangan, selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga perempuan dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan.

Lalu pada tanggal 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua perempuan, setelah mabuk.

"Pengadilan yakin tindakan Kris Wu sama dengan pemerkosaan dan pelecehan seksual dan menjatuhkan hukuman yang sesuai," tutupnya.

Baca Juga: Dituding Lakukan Pelecehan Seksual di Amerika Serikat, Kris Wu Terancam Dijerat Hukum 2 Negara

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Koreaboo


TERBARU