> >

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Hotman Paris Minta Pimpinan MA Lakukan Pemeriksaan

Selebriti | 16 Desember 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi. Hotman Paris buka suara terkait kabar Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara terkait kasus penipuan robot trading Quotex (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea buka suara terkait putusan Doni Salmanan yang divonis 4 tahun tanpa ganti rugi terkait kasus penipuan robot trading Quotex.

Hotman Paris melalui akun Instagramnya mengunggah pemberitaan terkait korban Quotex yang mengamuk lantaran Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan bebas dari tuntutan ganti rugi.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (15/12/2022), majelis hakim juga memutuskan tuntutan jaksa tentang pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.

Baca Juga: Deretan 99 Aset Milik Doni Salmanan yang Dikembalikan, Tas Hermes hingga Porsche

Dalam hal ini, Hotman Paris lantas meminta pimpinan Mahkamah Agung untuk segera melakukan pemeriksaan.

 

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," tulis Hotman Paris, Jumat (16/12/2022).

Sebelumnya, Hotman juga sempat berkomentar terkait hasil vonis Doni Salmanan. Ia bertanya-tanya mengapa hukuman Doni dan terdakwa kasus robot trading Binomo, Indra Kenz berbeda.

"What?? Why?? Parahhhh," tulisnya.

JPU Ajukan Banding

Menanggapi putusan dari hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal mengajukan banding.

"Kami pasti banding. Nanti tim JPU (jaksa penuntut umum)-nya akan menyatakan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah, dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, para korban Quotex sempat mengamuk sesaat setelah sidang vonis Doni Salmanan dilaksanakan.

Salah satu korban, Alfred Nobel menuding ada permainan dalam putusan vonis Doni.

"Ini ada permainan. Saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami, ada jual beli hukum antara hakim dan pengacara."

"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini Kami mohon kepada Komisi Yudisial, hakim ketua, dan pengacara semua dicek, usut semuanya," ucapnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU